Kamis, 15 Oktober 2015

Pemikiran Ekonomi Imam Al-Mawardhi



MAKALAH
“PEMIKIRAN EKONOMI IMAM AL-MAWARDHI”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Dosen : Bpk. Munir M.Ag


Di Susun Oleh :
-       Nama : Asep Yudi Ari Yanto
-       NPM : 12110001







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYYAH (STAIM)

GARUT



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan alam dunia ini beserta dengan isinya, tidak lupa kepada baginda alam nabi Muhammad Saw.Kepada keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan semoga sampai kepada kita sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen yang selalu membimbing saya tanpa mengenal lelah, juga kepada teman – teman yang selalu memberi support kepada saya dalam menjalankan kehidupan ini.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna, akan tetapi saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat husus bagi saya umumnya bagi semuanya.
Amin….





























DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................................................. V
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................... VI

BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang............................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pemikiran Ekonomi Imam Al-Mawardhi.................................................................................... 1
2.      Negara dan Aktivitas Ekonomi......................................................................................................... 2
3.      Masalah Ekonomi Masa Imam Al-Mawardhi........................................................................... 3
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan.................................................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................................... 8




















BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
            Abu Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir dikota Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl  Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki, Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasahal-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pemikiran Ekonomi Al-Mawardhi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga buah karya tulisnya, yaitu Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Dalam Kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, Al-mawardi secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta institusi hisbah. Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling komprehensif dalam merepresentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi Al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, Al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan negara secara khusus pada bab 11, 12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta sedekah, harta fai dan ghanimah, serta harta jizyah dan kharaj.
2.      Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi.Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual.Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya, “jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya.
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.Pernyataan Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai. Lebih jauh ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara sebagai berikut :
a.      Melindungi agama
b.      Memelihara batas Negara islam
c.       Menegakan hokum dan stabilitas
d.      Membelanjakan dana baitul mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibannya.
Seperti halnya paa pemikir Muslim di abad klasik, Al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara islam terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah dan ushr. Terkait dengan pengumpulan  harta zakat, Al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum Muslimin.
Lebih jauh, Al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan negara tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran negara atau terjadi defisit anggaran, negara diperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada publik.Secara historis, hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan sosial lainnya di masa awal pemerintahan Madinah.
Menurut Al-Mawardi, pinjaman publik harus dikaitkan dengan kepentingan publik. Namun demikian, tidak semua kepentingan publik dapat dibiayai dari dana pinjaman publik. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan publik, yaitu biaya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi mandatory negara dan biaya untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman publik hanya dapat dilakukan untuk membiayai berbagai barang atau jasa yang disewa oleh negara dalam kerangka mandatory functions.Sebagai gambaran, Al-Mawardi menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban negara yang timbul dari pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata.Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, negara dapat melakukan pinjaman kepada publik untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.
Dengan demikian, menurut Al-mawardi, pinjaman publik hanya diperbolehkan untuk membiayai kewajiban negara yang bersifat mandatory functions.Adapun terhadap jenis kewajiban yang besifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana lain, seperti pajak.
Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman publik dilakukan jika didukung oleh kondisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Di samping itu, kebijakan pinjaman publik merupakan solusi terakhir yang dilakukan oleh negara dalam menghadapi defisit anggaran.
3.      Masalah Ekonomi Pada Masa Imam Al-Mawardhi
a.      Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi.Menurutnya, penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai faktor-faktor penilaian kharaj. Kesuburan tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam melakukan penilaian kharaj karena sedikit banyaknya jumlah produksi bergantung kepadanya.Jenis tanaman juga turut berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang berbeda-beda.Begitu pula halnya dengan sistem irigasi. Tanaman yang menggunakan sistem irigasi secara manual tidak dapat dikenai sejumlah pajak yang sama dengan tanaman yang menggunakan sistem irigasi alamiah.
Di samping ketiga faktor tersebut, Al-Mawardi juga mengungkapka faktor yang lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.Faktor terakhir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan Al-Mawardi, keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat faktor dalam melakukan penilaian suatu objek kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, sistem irigasi, dan jarak tanah ke pasar.
Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam, yaitu :
Ø  Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan fixed-tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
Ø  Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj.
Ø  Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara kronologis, metode pertama yang digunakan umat Islam dalam penetapan kharaj adalah metode misahah.Metode ini diterapkan pertama kali pada masa Khalifah Umar ibn Al-khattab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survei. Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara fixed atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki akses ke air, sekalipun tidak ditanami, sehingga pendapatan yang diterima oleh negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed. Melalui penggunaan metode ini, Khalifah Umar ingin menjamin pendapatan negara pada setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode yang kedua uga pernah diterapkan pada masa Khalifah Umar. Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini dilakukan pada beberapa wilayah tertentu saja,  terutama di Syria. Metode yang terakhir yaitu muqasamah yang pertama kali diterapkan pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa pemerintahan Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
b.      Baitul Mall
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka  memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendpatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
Berkaitan dengan harta Baitul Mal, Al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah meminjam uang belanja tersebut ke pos lain. Setiap pendapatan Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan untuk memenuhi pembiayaaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, gubernut mengirim sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh surplus harus mengalihkan sebagian harta Baitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami defisit.
Al-mawardi menegaskan bahwa tanggung jawab Baitul Mal yaitu untuk memenuhi kebutuhan publik. Tanggung jawab baitul Mal diklasifikasikan di dalam dua hal:
1.      Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
2.      Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab Baitul Mal terkait dengan pendapatan negara yang berasal dari sedekah. Karena pendapatan sedekah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu tersebut telah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, negara hanya diberi kewenangan untuk mengatur pendapatan itu sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Dengan demikian, kategori tanggung jawab Baitul Mal yang pertama ini merupakan pembelanjaan publik yang telah tetap dan minimum.
Sementara kategori yang kedua dari tanggung jawab Baitul Mal terkait dengan pendapatan negara yang berasal dari fai yang diperuntukkan bagi seluruh kaum Muslimin tersebut merupakan bagian harta dari harta Baitul Mal.Lebih jauh lagi Al-Mawardi mengklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitul Mal yang kedua ini ke dalam dua hal.Pertama tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Karena tanggung jawab ini ada seiring dengan yang diterima, negara harus menetapkan tuntutannya.Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
Kedua, tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan. Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup di Baitul Mal tanggung jawab negara atas kepentingan publik harus dipenuhi. Akan tetapi dalam hal ini tidak ada dana yang cukup di Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab sosial seluruh kaum Muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab negara, uraian Al-Mawardi tersebut juga menunjukkan bahwa dasar pembelanjaan publik dalam negara Islam adalah maslahah (kepentingan umum).Hal ini berarti negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaaan maslahah dan kemajuannya.
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, Al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan.Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena pemenuhan kebutuhan merupakan istilah yang relatif.Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terbebas dari kemiskinan.Disamping itu Al-Mawardi jiga berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan di wilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat di wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka wilayah ylayah yang terdekat dengan yang paling berhak menerimanya adalah wilayah tempat zakat tersebut diambil.Lebih jauh lagi Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin.Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasibadalahmemperhatikan kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum. Al-Mawardi menegaskan:

 “Jika mekanisme pengadaan air minum ke kota mengalami kerusakan atau dinding sekitar bocor, atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka mustasib (petugas hisbah) harus memperbaiki sistem air minum, merekomendasikan dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal ini adalah kewajiban baitul Mal dan bukan kewajiban masyarakat”.
Disamping itu Al-Mawardi menguraikan teori tentang pembelanjaan Publik dan dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan publik.Al- Mawardi berpendapat bahwa setiap penurunan dalam kekayaan publik adalah peningkatan kekayaan negara dan setiap penurunan dalam kekayaan negara adalah peningkatan dalam kekayaan publik.Dengan demikian pembelanjaan publik seperti halnya perpajakan merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan Al-mawardi tersebut mengisyaratkan bahwa pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan
Bahwa pemikiran ekonomi Imam Al-mawardhi didasari atas 3 kitab nya yang termasyhur (adab ad-dunya waddin, Al-hawi dan Al-ahkam As-sulthaniyyah).Ia memaparkan didalamnya tentang prilaku muslim dan empat mata pencaharian, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industry.
















DAFTAR PUSTAKA
Adi Warman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2008.
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah(Beirut: Dar al-Kutub,1978)
Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayah ad-Diniyyah, Kairo, tp, 1973
Audi, Rif’at al-, Min al-Turats: al-Iqtishah li al-Muslimin, Makkah: Rabithah ‘alam al-islami, 1985
Azmi,Sbahuddin, Islamic Ekonomic: Public Finance in Early Islamic Thought, New Dehli : GoodWord Books, 2002
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga Post Modernisme, Paramadina,Jakarta, 1996























3 komentar: