MAKALAH
“PEMIKIRAN EKONOMI IMAM AL-MAWARDHI”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Dosen : Bpk. Munir M.Ag
Di Susun Oleh :
- Nama : Asep Yudi Ari Yanto
- NPM : 12110001
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYYAH (STAIM)
GARUT
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan alam dunia ini beserta
dengan isinya, tidak lupa kepada baginda alam nabi Muhammad Saw.Kepada
keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan semoga sampai kepada kita
sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen
yang selalu membimbing saya tanpa mengenal lelah, juga kepada teman – teman
yang selalu memberi support kepada saya dalam menjalankan kehidupan ini.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna,
akan tetapi saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca
makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat husus
bagi saya umumnya bagi semuanya.
Amin….
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................................................. V
DAFTAR
ISI................................................................................................................................................................... VI
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang............................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pemikiran Ekonomi Imam Al-Mawardhi.................................................................................... 1
2.
Negara dan Aktivitas Ekonomi......................................................................................................... 2
3.
Masalah Ekonomi Masa Imam Al-Mawardhi........................................................................... 3
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan.................................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................................... 8
1.
Latar Belakang
Abu Al- Hasan bin
Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir dikota Basrah pada
tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad
selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu.
Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali,
Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl
Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali
Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu
tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim)
diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota
Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa
pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun hidup dimasa dunia islam
terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah
di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad,
Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya
bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah Baghdad,
menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah
menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar
Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan
dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang
meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh
Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam,
al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki,
Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan
Siyasahal-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya
tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H
(1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pemikiran Ekonomi Al-Mawardhi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi
tersebar paling tidak pada tiga buah karya tulisnya, yaitu Kitab Adab ad-Dunya
wa ad-Din, al-Hawi dan Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab ad-Dunya wa
ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis
mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri.
Dalam Kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, Al-mawardi secara khusus membahas
tentang mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam Kitab al-Ahkam
as-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan
administrasi negara Islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap
rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta
institusi hisbah. Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam
tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sulthaniyyah merupakan kitab
yang paling komprehensif dalam merepresentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi
Al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, Al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi
dan keuangan negara secara khusus pada bab 11, 12, dan 13 yang masing-masing
membahas tentang harta sedekah, harta fai dan ghanimah, serta harta jizyah dan
kharaj.
2. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan public selalu terkait dengan
peran Negara dalam kehidupan ekonomi.Negara dibutuhkan karena berperan untuk
memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak
luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan
Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut)
dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan
pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara
memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual.Ia
menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan
bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas
dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim
sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap
anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang
ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan
infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
Menurutnya, “jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya
fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara
harus memnemukan jalan untuk memperolehnya.
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai
pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak
mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.Dengan demikian, layanan public
merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada
kepentingan umum.Pernyataan Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para
pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam
kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal
atau membebankan kepada individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang
memadai. Lebih jauh ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan
dasar setiap warga Negara sebagai berikut :
a. Melindungi agama
b. Memelihara batas Negara islam
c. Menegakan hokum dan stabilitas
d. Membelanjakan dana baitul mal
untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibannya.
Seperti halnya paa pemikir Muslim di abad klasik, Al-Mawardi menyebutkan
bahwa sumber-sumber pendapatan negara islam terdiri dari zakat, ghanimah,
kharaj, jizyah dan ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, Al-Mawardi membedakan antara
kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas
kekayaan yang tampak seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan
langsung oleh negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak
tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum
Muslimin.
Lebih jauh, Al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber
pendapatan negara tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran negara atau
terjadi defisit anggaran, negara diperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau
melakukan pinjaman kepada publik.Secara historis, hal ini pernah dilakukan oleh
Rasulullah Saw.Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan sosial lainnya
di masa awal pemerintahan Madinah.
Menurut Al-Mawardi, pinjaman publik harus dikaitkan dengan kepentingan
publik. Namun demikian, tidak semua kepentingan publik dapat dibiayai dari dana
pinjaman publik. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan
publik, yaitu biaya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi mandatory negara dan biaya
untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman publik hanya
dapat dilakukan untuk membiayai berbagai barang atau jasa yang disewa oleh
negara dalam kerangka mandatory functions.Sebagai gambaran, Al-Mawardi
menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban negara yang timbul dari pembayaran
berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata.Kewajiban
seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan negara mencukupi
atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, negara dapat melakukan
pinjaman kepada publik untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.
Dengan demikian, menurut Al-mawardi, pinjaman publik hanya diperbolehkan
untuk membiayai kewajiban negara yang bersifat mandatory functions.Adapun
terhadap jenis kewajiban yang besifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana
lain, seperti pajak.
Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman
publik dilakukan jika didukung oleh kondisi ekonomi yang ada dan yang akan
datang serta tidak bertujuan konsumtif. Di samping itu, kebijakan pinjaman
publik merupakan solusi terakhir yang dilakukan oleh negara dalam menghadapi
defisit anggaran.
3. Masalah Ekonomi Pada Masa Imam
Al-Mawardhi
a. Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah
perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi.Menurutnya, penilaian
atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan
kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan
sistem irigasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai
faktor-faktor penilaian kharaj. Kesuburan tanah merupakan faktor yang sangat
penting dalam melakukan penilaian kharaj karena sedikit banyaknya jumlah
produksi bergantung kepadanya.Jenis tanaman juga turut berpengaruh terhadap
penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang
berbeda-beda.Begitu pula halnya dengan sistem irigasi. Tanaman yang menggunakan
sistem irigasi secara manual tidak dapat dikenai sejumlah pajak yang sama
dengan tanaman yang menggunakan sistem irigasi alamiah.
Di samping ketiga faktor tersebut, Al-Mawardi juga mengungkapka faktor
yang lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.Faktor
terakhir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis
barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan
Al-Mawardi, keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para
petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat faktor dalam melakukan
penilaian suatu objek kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, sistem
irigasi, dan jarak tanah ke pasar.
Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk
menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah
Islam, yaitu :
Ø Metode Misahah, yaitu metode
penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan fixed-tax,
terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut
memang bisa ditanami.
Ø Metode penetapan kharaj
berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang
tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj.
Ø Metode Musaqah, yaitu metode
penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).
Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara kronologis, metode pertama yang digunakan umat Islam dalam
penetapan kharaj adalah metode misahah.Metode ini diterapkan pertama kali pada
masa Khalifah Umar ibn Al-khattab berdasarkan masukan dari para sahabat yang
melakukan survei. Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang
berbeda secara fixed atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki
akses ke air, sekalipun tidak ditanami, sehingga pendapatan yang diterima oleh
negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed. Melalui penggunaan metode ini,
Khalifah Umar ingin menjamin pendapatan negara pada setiap tahunnya demi
kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar
pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode yang kedua uga pernah diterapkan pada masa Khalifah Umar.
Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini dilakukan pada beberapa wilayah
tertentu saja, terutama di Syria. Metode
yang terakhir yaitu muqasamah yang pertama kali diterapkan pada masa Dinasti
Abbasiyah, khususnya pada masa pemerintahan Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
b. Baitul Mall
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai
belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya,
negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara
permanen. Melalui lembaga ini, pendpatan negara dari berbagai sumber akan
disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi
masing-masing.
Berkaitan dengan harta Baitul Mal, Al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana
pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya,
pemerintah meminjam uang belanja tersebut ke pos lain. Setiap pendapatan Baitul
Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan untuk memenuhi
pembiayaaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, gubernut
mengirim sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya pemerintah
pusat atau provinsi yang memperoleh surplus harus mengalihkan sebagian harta
Baitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami defisit.
Al-mawardi menegaskan bahwa tanggung jawab Baitul Mal yaitu untuk
memenuhi kebutuhan publik. Tanggung jawab baitul Mal diklasifikasikan di dalam dua
hal:
1. Tanggung jawab yang timbul dari berbagai
harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan
kepada mereka yang berhak.
2. Tanggung jawab yang timbul seiring dengan
adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Al-Mawardi tersebut, kategori
pertama dari tanggung jawab Baitul Mal terkait dengan pendapatan negara yang
berasal dari sedekah. Karena pendapatan sedekah yang diperuntukkan bagi
kelompok masyarakat tertentu tersebut telah ditentukan dan tidak dapat
digunakan untuk tujuan-tujuan umum, negara hanya diberi kewenangan untuk
mengatur pendapatan itu sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh ajaran
Islam. Dengan demikian, kategori tanggung jawab Baitul Mal yang pertama ini
merupakan pembelanjaan publik yang telah tetap dan minimum.
Sementara kategori yang kedua dari tanggung jawab Baitul Mal terkait
dengan pendapatan negara yang berasal dari fai yang diperuntukkan bagi seluruh
kaum Muslimin tersebut merupakan bagian harta dari harta Baitul Mal.Lebih jauh
lagi Al-Mawardi mengklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitul Mal yang
kedua ini ke dalam dua hal.Pertama tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti
atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara
dan biaya pengadaan senjata. Karena tanggung jawab ini ada seiring dengan yang
diterima, negara harus menetapkan tuntutannya.Pelaksanaan tanggung jawab ini
menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
Kedua, tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan.
Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan
keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup di Baitul Mal
tanggung jawab negara atas kepentingan publik harus dipenuhi. Akan tetapi dalam
hal ini tidak ada dana yang cukup di Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung
jawab tersebut menjadi tanggung jawab sosial seluruh kaum Muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab negara, uraian Al-Mawardi tersebut
juga menunjukkan bahwa dasar pembelanjaan publik dalam negara Islam adalah
maslahah (kepentingan umum).Hal ini berarti negara hanya mempunyai wewenang
untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaaan
maslahah dan kemajuannya.
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, Al-Mawardi menyatakan bahwa
kewajiban negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir
dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari
kemiskinan.Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena
pemenuhan kebutuhan merupakan istilah yang relatif.Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sehingga terbebas dari kemiskinan.Disamping itu Al-Mawardi jiga
berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan di wilayah tempat zakat itu
diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh
golongan mustahik zakat di wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai.
Kalau terdapat surplus, maka wilayah ylayah yang terdekat dengan yang paling
berhak menerimanya adalah wilayah tempat zakat tersebut diambil.Lebih jauh lagi
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal
berjalan lancar dan tepat sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah
semaksimal mungkin.Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasibadalahmemperhatikan
kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi
masyarakat umum. Al-Mawardi menegaskan:
“Jika mekanisme pengadaan air
minum ke kota mengalami kerusakan atau dinding sekitar bocor, atau kota
tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka
mustasib (petugas hisbah) harus memperbaiki sistem air minum, merekomendasikan
dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal
ini adalah kewajiban baitul Mal dan bukan kewajiban masyarakat”.
Disamping itu Al-Mawardi menguraikan teori tentang pembelanjaan
Publik dan dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan publik.Al-
Mawardi berpendapat bahwa setiap penurunan dalam kekayaan publik adalah
peningkatan kekayaan negara dan setiap penurunan dalam kekayaan negara adalah
peningkatan dalam kekayaan publik.Dengan
demikian pembelanjaan publik seperti halnya perpajakan merupakan alat yang
efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan Al-mawardi tersebut
mengisyaratkan bahwa pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan
masyarakat secara keseluruhan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa pemikiran ekonomi Imam Al-mawardhi
didasari atas 3 kitab nya yang termasyhur (adab ad-dunya waddin, Al-hawi dan
Al-ahkam As-sulthaniyyah).Ia memaparkan didalamnya tentang prilaku muslim dan
empat mata pencaharian, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industry.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Warman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta : Raja
Grafindo Persada. 2008.
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah(Beirut: Dar al-Kutub,1978)
Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayah ad-Diniyyah, Kairo,
tp, 1973
Audi, Rif’at al-, Min al-Turats: al-Iqtishah li al-Muslimin, Makkah:
Rabithah ‘alam al-islami, 1985
Azmi,Sbahuddin, Islamic Ekonomic: Public Finance in Early Islamic
Thought, New Dehli : GoodWord Books, 2002
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme
Hingga Post Modernisme, Paramadina,Jakarta, 1996
setuju pak asyudddddd.... nice.
BalasHapuspak asyud boleh dog di copaas.........
BalasHapustafaddol,,,pak
BalasHapus