Kamis, 15 Oktober 2015

Prinsip Dasar Operasional Bank Syari'ah



MAKALAH
“PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARI’AH”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH PEMIKIRAN EKONOMI DAN PERBANKAN
Dosen : Bpk. Munir M. Ag


Di Susun Oleh :
-       Nama : Asep Yudi Ari Yanto
-       NPM : 12110001







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYYAH (STAIM)

GARUT

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan alam dunia ini beserta dengan isinya, tidak lupa kepada baginda alam nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan semoga sampai kepada kita sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen yang selalu membimbing saya tanpa mengenal lelah, juga kepada teman – teman yang selalu memberi support kepada saya dalam menjalankan kehidupan ini.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna, akan tetapi saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat husus bagi saya umumnya bagi semuanya.
Amin….


























DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................................................. V
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................... VI

BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang............................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1.      Konsep Dasar Operasional Sistem Syari’ah............................................................................. 1
2.      Prinsip – Prinsip Dasar Operasional Bank Syari’ah............................................................ 1
3.      Produk Operasional Bank Syari’ah Indonesia........................................................................ 3
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan.................................................................................................................................................... 3

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................................... 5












BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
            Bank Syari’ah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syari’ah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep dasar syari’ah akan dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank syari’ah. Oleh karena itu, dalam makalah ini disusun untuk memberikan wacana mengenai konsep dasar syari’ah dalam pengembangan produk bank syari’ah.
Topik-topik yang dibahas dalam makalah ini meliputi: konsep dasar operasionalisasi sistem syari’ah, prinsip-prinsip dasar operasional Bank Syari’ah, operasional produk bank syari’ah di Indonesia.

BAB II PEMBAHASAN
1.      Konsep Dasar Operasionalisai Sistem Syari’ah
            Kerangka kegiatan muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian besar diantaranya adalah:
1. Politik
2. Sosial
3. Ekonomi
Berbeda dengan system yang lainnya, islam mengajarkan system yang moderat (tengah-tengah), tidak berlebihan/keterlaluan. Bahkan dalam system ekonomi islam tidak diperbolehkan ada yang dirugikan harus saling menguntungkan antara satu sama lain. Akan tetapi, yang disesalkan sampai hari ini adalah bahwa masih banyak dari kalangan yang menganggap bahwa islam menjadi salah satu hambatan dalam pembangunan ekonomi. Pandangan ini dating dari para pemikir barat, namun tidak sedikit para pemikir islam yang meyakininya.
2.      Prinsip – Prinsip Dasar Operasional Bank Syari’ah
            Dari hasil musyawarah para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqih di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam dipersada nusantara ini. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
a.       Sistem Simpanan
b.      Bagi Hasil
c.       Margin Keuntungan
d.      Sewa
e.       Jasa (Fee)
A.      Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadi’ah)
            Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro.
B.      Bagi Hasil (syirkah)
            Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
C.      Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
            Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).
D.     Prinsip Sewa (al-Ijarah)
            Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu *ijaroh , sewa murni, seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik perbankan, Bank dapat membeli dahulu apa yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. *bai’ al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
E.      Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)
            Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.
3.      Produk Operasional Bank Syari’ah Indonesia
Secara garis besarnya, pengembangan produk bank syari’ah dibagi menjadi tiga :
1)     Produk Penghimpunan Dana
Prinsip ini dikembangkan berdasarkan :
a.       Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugiain. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.
b.      Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lainnya disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
c.       Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
d.      Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2)     Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana di bank syari’ah dapat dikembangkan dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
Bahwa dalam system dasar operasional bank syari’ah dibagi kedalam lima bagian:
·         Sistem Simpanan
·         Bagi Hasil
·         Margin Keuntungan
·         Sewa
·         Jasa (Fee)
Kelima system dasar inilah yang akan membedakan antara bank syari’ah dan bank konvensional.  Memang ada dalam system konvensional juga, akan tetapi yang berbeda adalah caranya dalam menjalankan kelima asas dasar perbankan tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
Ø  Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ø  “Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Ø  Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar