MAKALAH
“PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARI’AH”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU
TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH PEMIKIRAN EKONOMI DAN
PERBANKAN
Dosen : Bpk. Munir M. Ag

Di Susun Oleh :
-
Nama : Asep Yudi Ari Yanto
-
NPM : 12110001
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYYAH
(STAIM)
GARUT
Segala puji bagi
Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan alam dunia ini beserta
dengan isinya, tidak lupa kepada baginda alam nabi Muhammad Saw. Kepada
keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan semoga sampai kepada kita
sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen
yang selalu membimbing saya tanpa mengenal lelah, juga kepada teman – teman
yang selalu memberi support kepada saya dalam menjalankan kehidupan ini.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna,
akan tetapi saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca
makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat husus
bagi saya umumnya bagi semuanya.
Amin….
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................................................. V
DAFTAR
ISI................................................................................................................................................................... VI
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang............................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Konsep Dasar
Operasional Sistem Syari’ah............................................................................. 1
2. Prinsip – Prinsip
Dasar Operasional Bank Syari’ah............................................................ 1
3. Produk Operasional
Bank Syari’ah Indonesia........................................................................ 3
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan.................................................................................................................................................... 3
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................................... 5
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Bank Syari’ah dalam menjalankan
usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syari’ah yang mengatur
produk dan operasionalnya. Konsep dasar syari’ah akan dijadikan pijakan dalam
mengembangkan produk bank syari’ah. Oleh karena itu, dalam makalah ini disusun
untuk memberikan wacana mengenai konsep dasar syari’ah dalam pengembangan
produk bank syari’ah.
Topik-topik yang
dibahas dalam makalah ini meliputi: konsep dasar operasionalisasi sistem
syari’ah, prinsip-prinsip dasar operasional Bank Syari’ah, operasional produk
bank syari’ah di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
1.
Konsep Dasar Operasionalisai Sistem Syari’ah
Kerangka kegiatan muamalah secara garis
besar dapat dibagi menjadi tiga bagian besar diantaranya adalah:
1. Politik
2. Sosial
3. Ekonomi
Berbeda dengan
system yang lainnya, islam mengajarkan system yang moderat (tengah-tengah),
tidak berlebihan/keterlaluan. Bahkan dalam system ekonomi islam tidak
diperbolehkan ada yang dirugikan harus saling menguntungkan antara satu sama
lain. Akan tetapi, yang disesalkan sampai hari ini adalah bahwa masih banyak
dari kalangan yang menganggap bahwa islam menjadi salah satu hambatan dalam
pembangunan ekonomi. Pandangan ini dating dari para pemikir barat, namun tidak
sedikit para pemikir islam yang meyakininya.
2.
Prinsip – Prinsip Dasar Operasional Bank Syari’ah
Dari hasil musyawarah para ahli
ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqih di Mekkah pada tahun
1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan
syari’ah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam
operasional lembaga keuangan bank maupun non bank. Penerapan atas konsep
tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam dipersada nusantara
ini. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut
ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga
keuangan bank syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk
dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
a. Sistem Simpanan
b. Bagi Hasil
c. Margin Keuntungan
d. Sewa
e. Jasa (Fee)
A. Prinsip Simpanan
Murni (Al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan
fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk memberikan kesempatan kepada
pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah.
Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan
keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan
konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro.
B.
Bagi Hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang
meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara penyedia dana dengan
pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan
penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
C.
Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem
yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu
barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan
pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).
D.
Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi
kepada dua jenis yaitu *ijaroh , sewa murni, seperti halnya menyewakan traktor
dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik perbankan, Bank dapat membeli dahulu
apa yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah
disepakati kepada nasabah. *bai’ al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik
merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki
barang pada akhir masa sewa (financial lease).
E.
Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan
non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini
antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain.
Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.
3.
Produk Operasional Bank Syari’ah Indonesia
Secara garis
besarnya, pengembangan produk bank syari’ah dibagi menjadi tiga :
1) Produk
Penghimpunan Dana
Prinsip ini dikembangkan berdasarkan :
a.
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak atau
ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugiain. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana
sebagai suatu insentif.
b.
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin
penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lainnya disepakati selama tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah.
c.
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya
administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
d.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2) Produk Penyaluran
Dana
Produk penyaluran dana di bank syari’ah dapat
dikembangkan dalam tiga golongan, yaitu :
a.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan
dengan prinsip jual beli.
b.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan
dengan prinsip sewa.
c.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan
guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Bahwa dalam system
dasar operasional bank syari’ah dibagi kedalam lima bagian:
·
Sistem Simpanan
·
Bagi Hasil
·
Margin Keuntungan
·
Sewa
·
Jasa (Fee)
Kelima system
dasar inilah yang akan membedakan antara bank syari’ah dan bank
konvensional. Memang ada dalam system
konvensional juga, akan tetapi yang berbeda adalah caranya dalam menjalankan
kelima asas dasar perbankan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Dahlan Siamat,
Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
Ø Muhammad, Lembaga
Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ø “Manajemen
BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Ø Muhammad Syafe’I
Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar